RADARCIREBON.ID – Pemasangan stiker Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Majalengka mulai dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran. Kegiatan tersebut dikawal aparat kepolisian guna menjamin akuntabilitas dan transparansi data penerima.
Di Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding, jajaran Polsek Leuwimunding melakukan pendampingan dalam pemasangan stiker KPM. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, yang disampaikan melalui Kapolsek Leuwimunding, AKP Kenedy Joko Lelono.
Kenedy menjelaskan, pemasangan stiker di rumah penerima bantuan bertujuan membuka ruang pengawasan publik terhadap distribusi bansos.
Baca Juga:Aset Tembus Rp30 Miliar, RAT Koperasi Sehat Sejahtera 2025Pasar Empuk Miras Oplosan, Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tengah Malam
“Melalui pendampingan kepolisian, kami berharap data penerima lebih terbuka. Hal ini penting untuk mencegah penyimpangan serta memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan data menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program perlindungan sosial pemerintah. Dengan adanya stiker KPM, masyarakat dapat mengetahui secara langsung rumah tangga yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Proses penempelan stiker dilakukan secara humanis oleh petugas kepolisian bersama aparat desa. Pendekatan persuasif dikedepankan agar warga memahami bahwa langkah tersebut bukan bentuk pelabelan negatif, melainkan instrumen transparansi.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan unsur pimpinan kecamatan dan pemerintah desa setempat guna memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan kondusif.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka terus melakukan pembenahan data penerima bansos menyusul temuan ketidaktepatan sasaran di lapangan. Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Menurut Eman, banyak keluhan masyarakat terkait penerima bansos yang dinilai tidak layak, seperti memiliki rumah layak huni dan penghasilan tetap, namun masih tercatat sebagai penerima.
“Banyak yang mempertanyakan mengapa warga yang sudah mampu masih menerima bantuan, sementara yang lebih membutuhkan justru tidak. Setelah ditelusuri, persoalannya ada pada pendataan,” kata Eman, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga:Bandara Korowai Batu Diamankan, Jenazah Dua Pilot Smart Air Dievakuasi ke TimikaPemetaan Potensi Pajak Daerah Belum Optimal, DPRD Cirebon Dorong Perkuat ASN UPT Pajak
Ia menjelaskan, ketidaksesuaian data dapat terjadi karena ketidakjujuran saat pendataan serta subjektivitas petugas di lapangan. (bae)
