Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba

Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba
PENJELASAN: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama (pegang mik) memimpin jump apers, Jumat (13/2/2026), terkait pengungkapan kasus narkoba. Foto: Khoirul Anwarudin/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Polresta Cirebon melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyampaikan bahwa belasan kasus itu terdiri dari tiga kasus peredaran sabu-sabu, satu kasus ganja kering, serta delapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

“Selama Januari sampai Februari 2026, kami berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin dengan total 16 tersangka,” ujar Imara dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga:Stimulus untuk Diskon Tarif Transportasi dan Mudik GratisLibur Panjang! Awal Ramadan dan Tahun Baru Imlek Berdekatan

Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dengan beragam modus operandi. “Modus yang digunakan para pelaku bervariasi. Mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat atau COD, hingga menggunakan komunikasi melalui telepon seluler,” katanya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 5,9 gram sabu-sabu, 1,1 gram ganja kering, 10.501 butir obat keras terbatas, uang tunai Rp4,04 juta, serta sejumlah barang lainnya seperti telepon genggam, lakban, dan timbangan digital.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya sabu, ganja, ribuan butir obat keras terbatas, uang tunai, dan alat pendukung transaksi. Ini menjadi komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” jelas Imara.

Untuk kasus sabu-sabu dan ganja kering, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka kasus peredaran obat keras tanpa izin, dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon. Upaya penindakan akan terus kami tingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (awr)

0 Komentar