Uang Nasabah Bank Cirebon Cair, Tahap Pertama Mencapai Rp89,5 Miliar

Uang Nasabah Bank Cirebon Tahap Pertama Cair
PENJELASAN: Kepala Divisi Humas LPS Nur Budiantoro menjelaskan soal pencairan dana nasabah Bank Cirebon, Jumat (13/2/2026). Foto: Apridista Siti Ramdhani/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Empat hari setelah dicabutnya izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon, kini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan Tahap 1 dari simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon.

LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi usai Perumda BPR Bank Cirebon dicabut izin usahanya pada 9 Februari 2026. Ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (UU LPS) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada kegiatan Temu Media LPS yang digelar di Cirebon, Jumat (13/2/2026), Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro mengatakan pada pembayaran Tahap 1, LPS telah menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 14.918 nasabah atau 81% dari total 18.493 nasabah simpanan Perumda BPR Bank Cirebon. Simpanan yang akan dibayarkan pada Tahap 1 ini mencapai Rp89,5miliar.

Baca Juga:Stimulus untuk Diskon Tarif Transportasi dan Mudik GratisLibur Panjang! Awal Ramadan dan Tahun Baru Imlek Berdekatan

Simpanan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan sebutan 3T. Yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

LPS menyampaikan apresiasi kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon yang tetap menjaga situasi tetap kondusif sehingga LPS dapat bekerja dengan cepat dan fokus melakukan verifikasi data nasabah. “Dengan percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” tuturnya.

Untuk pembayaran klaim simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, LPS telah menunjuk bank pembayar, yaitu Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso di Jl Yos Sudarso, Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pebayaran Tahap 1 ini dapat dilihat dalam pengumuman di kantor Perumda BPR Cirebon atau melalui website resmi LPS. “Dalam proses pembayaran di bank pembayar, Nasabah diwajibkan menunjukkan dan menyerahkan kepada bank pembayar sejumlah berkas mulai dari identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan),” ungkapnya.

Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan di bank pembayar dimulai sejak tanggal 13 Februari 2026. Pengajuan klaim penjaminan simpanan ini dilayani hingga 5 tahun sejak Perumda BPR Bank Cirebon dicabut izin usahanya atau sampai 8 Februari 2031 sehingga nasabah tidak perlu terburu-buru atau berdesak-desakan dalam proses pembayaran.

0 Komentar