KUNINGAN – Polemik penonaktifan sekitar 62 ribu peserta PBI JKN di Kabupaten Kuningan memasuki babak serius. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan Kang Yaya SE secara tegas menyebut kondisi ini sebagai alarm kegagalan tata kelola perlindungan sosial, yang tidak boleh dianggap sepele.
Bagi Kang Yaya, angka 62 ribu bukan sekadar data administratif. Itu adalah potensi krisis sosial yang bisa meledak kapan saja ketika masyarakat miskin dan rentan tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan.
“Jangan sampai rakyat mengalami kejutan buruk saat berobat. Mereka datang dalam kondisi sakit, tapi justru dihadapkan pada status kepesertaan yang mendadak nonaktif. Ini bukan sekadar soal teknis, ini soal keberpihakan,” tegasnya, Jumat (13/2).
Baca Juga:Tak Ingin Banjir Indramayu Terulang, Bupati Lucky Gelar Forum Dialog Penanganan BanjirRidha Triana Nahkodai DPC Jabar Bergerak Kabupaten Indramayu
Ia menilai, persoalan ini mencerminkan lemahnya sinkronisasi data antara pemerintah pusat, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. Negara, kata dia, terkesan lebih sibuk merapikan sistem dibanding memastikan perlindungan nyata bagi warga yang sedang sakit.
“BPJS bicara data, kementerian bicara regulasi, rumah sakit bicara klaim. Tapi siapa yang benar-benar bicara tentang keselamatan pasien?” sindirnya.
Kang Yaya mengingatkan, jika tidak segera ditangani, persoalan ini bukan hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi isu politik yang sensitif. Apalagi menyangkut hak dasar warga negara.
Fenomena kejutan di rumah sakit, di mana warga baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat hendak dirawat, dinilai sebagai bentuk kegagalan sistemik.
“Ini menyangkut hak konstitusional. Kalau negara abai, kepercayaan publik bisa tergerus. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru kita sibuk saling menyalahkan,” katanya.
Ia juga menyoroti minimnya notifikasi dan pendampingan kepada masyarakat sebelum penonaktifan dilakukan. Tanpa pemberitahuan yang jelas, kebijakan ini berpotensi menciptakan kepanikan sosial, terutama bagi kelompok miskin dan pasien kronis.
Menurutnya, kelompok paling rentan adalah pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang harus menjalani hemodialisa rutin. Keterlambatan satu jadwal saja bisa berakibat fatal.
Baca Juga:TP PKK Kuningan Perkuat SDM dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Program Gelari PelangiBaznas Kuningan Pertahankan Opini WTP Delapan Tahun Berturut-turut
“Pasien kronis tidak bisa menunggu birokrasi. Mereka butuh kepastian layanan, bukan disuruh bolak-balik urus administrasi saat kondisi fisik sudah lemah,” ujarnya.
