Komisi IV DPRD, lanjut Kang Yaya, telah meminta Dinas Sosial agar pasien kronis diprioritaskan untuk reaktivasi kepesertaan. Namun hingga kini, belum ada data terbuka terkait jumlah yang sudah diaktifkan kembali.
“Transparansi itu penting. Berapa yang sudah aktif lagi? Berapa yang masih terdampak? Jangan sampai ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” tandasnya.
Kang Yaya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penonaktifan PBI JKN, termasuk kewajiban pemberitahuan minimal satu bulan sebelumnya. Ia menilai, kebijakan berbasis data harus tetap berpijak pada prinsip kemanusiaan.
Baca Juga:Tak Ingin Banjir Indramayu Terulang, Bupati Lucky Gelar Forum Dialog Penanganan BanjirRidha Triana Nahkodai DPC Jabar Bergerak Kabupaten Indramayu
“Verifikasi boleh ketat, tapi jangan sampai kemanusiaan dikalahkan oleh prosedur. Negara tidak boleh cuci tangan. Pemerintah pusat, BPJS, dan daerah harus duduk bersama menyelesaikan ini,” tegasnya.
Ia mengingatkan, ukuran keberhasilan negara bukan pada rapi tidaknya sistem, melainkan pada kehadirannya saat rakyat berada dalam situasi paling genting.
“Kalau rakyat kecil masih harus berjuang sendirian antara hidup dan mati karena kartu nonaktif, maka ada yang salah dalam cara kita mengelola negara,” pungkasnya. (ags)
