Sementara dari aspek hukum berlalu lintas, Ade Danu menegaskan bahwa tanggung jawab penyelenggara jalan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada aturan itu, terang Ade, penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki jalan rusak.
Pada Pasal 24: (1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Pada Pasal 273 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, red) terdapat sanksi pidana dan denda bagi penyelenggara jalan jika pembiaran jalan rusak menyebabkan (kecelakaan) dan korban alami luka ringan, luka berat, atau kerusakan barang, hingga kematian,” jelas Ade Danu.
Baca Juga:Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus NarkobaUang Nasabah Bank Cirebon Cair, Tahap Pertama Mencapai Rp89,5 Miliar
“Tidak memberi tanda/rambu dan atau tidak melakukan perbaikan segera sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah kejahatan pidana dalam berlalu lintas,” sambungnya.
Sanksinya berkisar dari penjara hingga 6 bulan atau denda Rp 1,5 juta untuk luka ringan atau kerusakan barang, serta penjara hingga 1 tahun atau denda Rp24 juta jika luka berat, hingga penjara 5 tahun atau denda Rp120 juta jika meninggal dunia.
“Jalan berlubang di Cirebon dan kota-kota lain adalah masalah multisektoral. Kerugian ekonomi akibat kerusakan kendaraan dan biaya medis akibat cedera saraf tulang belakang sering kali jauh lebih besar daripada biaya pemeliharaan jalan,” tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap respons cepat dari dinas terkait untuk melakukan perbaikan jalan yang sesuai kondisi dan cuaca. “Bukan sekadar asal tambal hanya beberapa bulan sudah berlubang lagi. Perlu keseriusan penataan infrastruktur jalan demi terjaminnya hak masyarakat atas keselamatan di jalan raya,” tandasnya.
Perlu diketahui, salah satu jalan di Kota Cirebon yang mengalami kerusakan dengan banyak lubang adalah Jl dr Cipto Mangunkusumo. Padahal, jalur ini merupakan etalase kota. Sepanjang jalur utama dari depan SMAN 2 Cirebon hingga Denpom III Siliwangi, lubang menganga di dua sisi jalan.
