Punya Utang di Bank Pasar Cirebon, Bank-nya Ditutup, Wajib Bayar atau Dianggap Lunas? Ini Kata LPS

Uang Nasabah Bank Cirebon Tahap Pertama Cair
PENJELASAN: Kepala Divisi Humas LPS Nur Budiantoro menjelaskan soal pencairan dana nasabah Bank Cirebon, Jumat (13/2/2026). Foto: Apridista Siti Ramdhani/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Punya utang di Bank Pasar Cirebon yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apakah tetap harus bayar?

Seperti diketahui, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Cirebon telah dilikuidasi OJK, karena fraud.

Untuk masyarakat yang memiliki tabungan, deposito atau produk keuangan lainnya, dana mereka aman dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga:Masjid Sang Cipta Rasa Geger, Ada Jamaah Meninggal saat KhutbahJenazah Tersangkut di Jembatan Sungai Suranenggala Cirebon, Ternyata Warga Setempat

Bahkan pembayaran sudah mulai dilakukan melalui Bank Mandiri Jl Yos Sudarso. Lalu, bagaimana nasabah yang punya utang di Bank Cirebon?

LPS menegaskan para debitur di Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat, tetap wajib membayar cicilan maupun melunasi pinjamannya, meskipun bank tersebut tengah menjalani proses likuidasi.

Kepala Divisi Humas LPS Nur Budiantoro di Kota Cirebon mengatakan, kewajiban pembayaran pinjaman kredit tidak terhenti dan tetap mengacu pada perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dan bank.

“Nasabah kredit di BPR Bank Cirebon tetap melanjutkan proses pelunasan atau penyelesaian dari kewajiban atau kreditnya,” katanya.

LPS mencatat terdapat sekitar 1.800 rekening kredit di Perumda BPR Bank Cirebon, dengan total kewajiban debitur mencapai kurang lebih Rp109 miliar.

Menurut dia, tim likuidasi LPS telah berada di kantor bank tersebut untuk memastikan pelayanan pembayaran cicilan dan pelunasan kredit tetap berjalan.

“Di kantor Perumda BPR Bank Cirebon sudah ada tim likuidasi dari LPS yang akan melayani kelanjutan cicilan atau pelunasan kredit para nasabah,” ujarnya.

Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon

Ia menegaskan, proses likuidasi tidak menghapus kewajiban debitur sehingga pembayaran tetap harus dilakukan sesuai jadwal yang berlaku.

Nur menjelaskan, sesuai ketentuan, proses likuidasi diberikan waktu paling lama 24 bulan atau dua tahun sejak pencabutan izin usaha bank.

Namun demikian, LPS menargetkan penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat apabila seluruh tahapan berjalan lancar.

Selain melayani kredit berjalan, pihaknya memastikan penanganan kredit bermasalah tetap dilakukan secara profesional dan terukur.

Ia menuturkan apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penanganan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya kalau misalnya ada kredit macet akan kita proses, kalau ada tindak melanggar hukum juga akan kita proses sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.

0 Komentar