Hingga kini, lanjut dia, penagihan serta penyampaian informasi kewajiban pembayaran masih dibantu oleh pegawai Perumda BPR Bank Cirebon agar komunikasi dengan debitur tetap efektif.
Terkait agunan, LPS memastikan seluruh jaminan kredit masih tersimpan di bank dan akan dikembalikan kepada nasabah setelah kewajibannya dinyatakan lunas.
“Kami diberi waktu dua tahun untuk proses likuidasi. Kalau bisa selesai lebih cepat, tentu itu akan jauh lebih baik,” tuturnya.
Baca Juga:Masjid Sang Cipta Rasa Geger, Ada Jamaah Meninggal saat KhutbahJenazah Tersangkut di Jembatan Sungai Suranenggala Cirebon, Ternyata Warga Setempat
Namun demikian, LPS menargetkan penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat apabila seluruh tahapan berjalan lancar.
Selain melayani kredit berjalan, pihaknya memastikan penanganan kredit bermasalah tetap dilakukan secara profesional dan terukur.
Hingga kini, lanjut dia, penagihan serta penyampaian informasi kewajiban pembayaran masih dibantu oleh pegawai Perumda BPR Bank Cirebon agar komunikasi dengan debitur tetap efektif.
Terkait agunan, LPS memastikan seluruh jaminan kredit masih tersimpan di bank dan akan dikembalikan kepada nasabah setelah kewajibannya dinyatakan lunas.
