Dapur MBG Perolehan Insentif Rp 6 Juta per Hari, Digunakan untuk Apa Saja?

dana pendidikan untuk mbg
Wakil Kepala MBG, Naniek Sudaryati Deyang, meluruskan informasi di media sosial beredar konten soal dana pendidikan digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Nanik S Deyang/Instagram
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Belakangan ramai soal insentif yang diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang lebih dikenal dengan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp 6 juta per hari.

Soal ramainya di media sosial jika setiap dapur MBG memperoleh insentif sebesar itu, dijawab oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek Sudaryati Deyang.

Diungkapkannya, SPPG dapat Rp 6 juta per hari ramai gegara berita institusi polisi mendapat 1127 dapur MBG. Padahal petunjuk teknis (Juknis) Kepala BGN dikeluarkan sejak tahun lalu.

Baca Juga:Masjid Sang Cipta Rasa Geger, Ada Jamaah Meninggal saat KhutbahJenazah Tersangkut di Jembatan Sungai Suranenggala Cirebon, Ternyata Warga Setempat

“Saya gak mau bahas dapurnya polisi yang dapat banyak karena saya bukan bagian penerimaan titik dan gak ngurusi orang daftar titik dapur. Tapi saya mau bahas soal insentif 6 juta pada SPPG,” ujarnya.

Deyang menguraikan, insentif Rp 6 juta per hari di setiap SPPG itu digunakan untuk banyak hal. Seperti untuk sewa tanah seluas 400 meter untuk area dan bangunan dapur.

Kemudian bangunan seluas 400 meter persegi itu terdiri bangunan dapur, kantor, gudang, mess karyawan BGN, dan untuk bangunan termasuk AC. Untuk satu dapur, AC-nya antra 8-10 unit.

Selain itu, jelasnya, insentif digunakan untuk peralatan kantor, meja tulis kantor, CCTV 16 chanel, instalasi air, instalasi listrik, dan IPAL. Juga untuk fasilitas tempat tidur. Bangunan lantai pun harus epoxy.

Insentif tersebut juga digunakan untuk sewa peralatan dapur. Seperti kulkas, chiller, freezer, steam rice, steam ompreng, mesin kupas, water heater, kompor. Juga untuk alat masak lain dari yang kecil sampai yang modern. Selain itu untuk menyewa ompreng.

“Uang sewa atau insentif itu dihitung Rp 6 juta /hari selama hari kerja! Dan bila disuspend karena KLB dan karena lain hal uang insentif tidak dibayar,” tegas Deyang.

Mengapa diberikan insentif Rp 6 juta per hari? Menurut Deyang karena satu dapur investasinya Rp 3-6 miliar. Tergantung wilayahnya. Jika di Jakarta dan Bali bisa Rp6 miliar. Apalagi jika tanahnya dibeli, bisa lebih besar lagi.

Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon

Dalam hitungan Deyang, jika insentif Rp 6 juta per hari, pemilik dapur baru akan balik modal 2-3 tahun. Sementara kontrak SPPG dengan BGN itu tiap tahun diperbarui dan bisa tidak diperpanjang. Tentu jika misalnya melakukan tiga kali pelanggaran kemudian ditutup permanen.

0 Komentar