INDRAMAYU – Jajaran Polsek Juntinyuat Kabupaten Indramayu menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) menjelang Ramadan.
Saat operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari sejumlah wilayah di Kecamatan Juntinyuat.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui IPTU Trio Tirtana mengatakan, dalam operasi tersebut petugas berhasil menyita sebanyak 123 botol miras berbagai merek.
Baca Juga:Ridha Triana Nahkodai DPC Jabar Bergerak Kabupaten IndramayuTP PKK Kuningan Perkuat SDM dan Ekonomi Keluarga Lewat Sosialisasi Program Gelari Pelangi
Razia menyasar warung-warung dan lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari cipta kondisi menjelang Ramadan 2026
“Total ada 123 botol miras berbagai merek yang kami amankan. Seluruh barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolsek Juntinyuat,” katanya.
Kegiatan KRYD ini, sambung Trio, sebagai bentuk cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadan.
Sehingga kesucian bulan Ramadan ternodai oleh aktivitas mabuk-mabukan yang berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan teguran keras serta pembinaan kepada para penjual agar tidak lagi mengedarkan miras di wilayah Kecamatan Juntinyuat.
Apalagi peredaran miras menjadi perhatian serius karena kerap berdampak pada aksi tawuran, kecelakaan lalu lintas hingga kejahatan jalanan.
“Patroli dan razia serupa akan terus ditingkatkan dalam beberapa pekan ke depan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan. Kami mengimbau masyarakat turut menjaga kondusivitas lingkungan, laporkan jika mengetahui masih ada yang nekat menjual miras ilegal. Sinergi masyarakat dan Polri adalah kunci keamanan wilayah,” tukas Trio. (oni)
