RADARCIREBON.ID – Polemik penghentian operasional Bus Rapid Transit (BRT) belum benar-benar berhenti. Setelah armada berhenti jalan, gelombang persoalan baru muncul: nasib para kru.
Laporan yang disampaikan kepada redaksi radarcirebon.id melalui email, mempertanyakan kompensasi.
Pasalnya, pasca BRT Trans Cirebon diberhentikan operasinya, para karyawan baik sopir, kondektur hingga staf tidak mendapatkan kompensasi apapun.
Baca Juga:Masjid Sang Cipta Rasa Geger, Ada Jamaah Meninggal saat KhutbahJenazah Tersangkut di Jembatan Sungai Suranenggala Cirebon, Ternyata Warga Setempat
“Kami diberhentikan di detik-detik terakhir tanpa ada solusi. Kebanyakan dari kami adalah kepala keluarga dan sampai detik ini belum ada kejelasan tentang hak sebagai karyawan yang dihentikan secara sepihak,” demikian bunyi laporan tersebut.
Eks karyawan juga menyertakan surat perjanjian kerja. Pasca operasional BRT Trans Cirebon dihentikan, mereka mengaku dijanjikan uang tanda terima kasih atau kompensasi oleh pihak vendor dan pemerintah PD Pembangunan Kota Cirebon.
“Sampai sekarang tidak jelas. Apakah seburuk ini pemerintah Kota Cirebon yang hanya kepentingan tertentu mengorbankan hajat hidup orang lain?” demikian disampaikan.
Mengenai kompensasi yang dipertanyakan, Walikota Cirebon, Effendi Edo menjelaskan, sejak awal mereka bukan pegawai tetap. Sistemnya panggilan. Outsourcing. Bekerja saat ada order.
“Artinya sederhana. Jika bus tidak beroperasi, tidak ada kewajiban pembayaran. Ia menegaskan pola ini lazim di industri transportasi sewaan. Operator dipanggil ketika kendaraan jalan. Dibayar harian,” kata Edo.
Setelah tugas selesai, sambung dia, pembayaran juga selesai. Ia menyebut nominal bayaran harian berkisar ratusan ribu rupiah per trip. Besarnya bervariasi. Tergantung jenis layanan dan durasi operasi.
Ia juga menegaskan pengelolaan operasional bukan di tangan pemerintah langsung. Bukan pula di bawah struktur internal BUMD sepenuhnya.
Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon
Pengelola teknis adalah perusahaan mitra, yakni PT BIG. Karena itu, urusan kru berada dalam lingkup tanggung jawab perusahaan tersebut.
Logikanya sederhana. Jika perusahaan operator tidak mendapat penumpang atau order, maka tidak ada pemasukan. Jika tidak ada pemasukan, tidak mungkin ada gaji tetap. Prinsip bisnis berjalan. Risiko ditanggung operator.
Soal kompensasi yang disebut dalam email, walikota mengaku tidak mengetahui detailnya. Ia menegaskan itu ranah perusahaan pengelola, bukan pemerintah kota.
Pemkot menilai penghentian operasional bukan keputusan tiba-tiba. Kajian sudah lama berjalan. Data penumpang dianalisis. Hasilnya: load factor rendah.
