KUNINGAN–Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 347 Tahun 2026 tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Edaran yang ditetapkan pada 12 Februari 2026 itu menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat dalam menyambut dan menjalankan ibadah Ramadan secara tertib, aman, dan penuh toleransi.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Kuningan mengajak masyarakat menjaga kondusivitas wilayah, ketertiban umum, serta ketenteraman selama Ramadan hingga Idul Fitri 1 Syawal 1447 H. Umat Islam diimbau meningkatkan amaliyah dan kegiatan keagamaan, sementara seluruh warga diminta tetap mengedepankan sikap saling menghormati antarumat beragama.
“Mari kita jaga toleransi. Bagi umat Islam, isi Ramadan dengan memperbanyak amaliyah. Bagi masyarakat umum, kami harapkan dapat menghormati saudara-saudara kita yang sedang berpuasa,” ujar bupati, kemarin (18/2).
Baca Juga:Pastikan Jemaat Tionghoa Beribadah Khusyuk pada Perayaan Imlek 2577, Polisi Sigap BerjagaJelang Ramadan 1447 H, Pemkab Kuningan Hentikan Sementara Car Free Day
Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah penutupan total tempat hiburan malam (THM). Seluruh usaha karaoke dan fasilitas live music diminta menghentikan operasional mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri. Kebijakan ini diambil untuk memastikan suasana malam Ramadan tetap tenang dan kondusif.
Dalam SE tersebut diatur sejumlah ketentuan, di antaranya larangan membuat, menjual, mengedarkan, maupun menyalakan petasan selama Ramadan hingga Idul Fitri guna mencegah kebisingan serta potensi bahaya kebakaran dan ledakan. Pengelola tempat hiburan malam, karaoke, dan fasilitas live music diminta menghentikan operasional mulai H-1 Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada H+2 Idul Fitri.
Sementara itu, restoran, rumah makan, kafe, warung, dan hotel tetap diperkenankan beroperasi, termasuk menyelenggarakan buka puasa bersama. Namun, pada siang hari diimbau agar tidak menampilkan aktivitas makan secara terbuka sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang berpuasa.
Pemerintah daerah juga mendorong Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan pengurus langgar maupun musala untuk memakmurkan tempat ibadah melalui berbagai kegiatan seperti tarawih, tadarus Al-Qur’an, pengajian, serta kegiatan sosial keagamaan. Masyarakat turut diimbau menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kepedulian sosial melalui santunan anak yatim, pembagian takjil, serta penyaluran zakat, infak, dan sedekah.
Kegiatan membangunkan sahur diperbolehkan sepanjang dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.
