Eks Kapolres Bima Terancam Penjara Seumur Hidup

Divisi Propam Mabes Polri
GELAR SIDANG ETIK: Divisi Propam Mabes Polri memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, kemarin. FOTO: DISWAY.ID
0 Komentar

JAKARTA– Divisi Propam Mabes Polri akan menggelar sidang etik terhadap Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, hari ini (19/2).

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang etik digelar pada pukul 09.00 WIB.

“(Digelar, red) di Gedung TNCC pukul 09.00 WIB, Kamis 19 Februari 2026,” katanya kepada awak media, Rabu (18/2).

Baca Juga:Pastikan Jemaat Tionghoa Beribadah Khusyuk pada Perayaan Imlek 2577, Polisi Sigap BerjagaJelang Ramadan 1447 H, Pemkab Kuningan Hentikan Sementara Car Free Day

Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) terus bergulir.

Penyidik memastikan narkotika yang diamankan dari perwira menengah Polri itu diduga kuat untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.

Kasubit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan indikasi peredaran.

“Dari tanggal 6 ini dia ditelepon, ‘Tolong ambil koper saya, amankan’. Cuma begitu saja,” ujar Zulkarnain.

Saat dikonfirmasi mengenai isi koper yang berisi narkotika, Zulkarnain menegaskan, barang tersebut diperuntukkan untuk dipakai. “Untuk dipakai,” katanya singkat. “Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” lanjutnya.

Ia memastikan, berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan memang mengonsumsi narkotika tersebut. Namun, hasil tes urine terhadap AKBP Didik menunjukkan hasil negatif.

“Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif,” tuturnya.

Baca Juga:Refleksi Setahun Dian–Tuti, Fondasi Kuningan Melesat Mulai TerbangunJelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Indramayu Mulai Naik, Ini Kata Pedagang

Meski demikian, pemeriksaan lanjutan oleh Propam melalui uji rambut menunjukkan hasil berbeda. “Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” jelasnya.

Dua orang lain yang diduga terkait disebut sedang berada di luar saat pemeriksaan berlangsung.

Ketika kembali ditegaskan soal kemungkinan adanya unsur peredaran, Zulkarnain memastikan tidak ada indikasi ke arah tersebut. “Enggak ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir menyampaikan, AKBP DPK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis mendatang.

“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” paparnya.

Menurutnya, proses etik tetap berjalan paralel dengan proses pidana yang saat ini ditangani penyidik.

Kasus ini bermula dari interogasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terhadap AKP ML.

0 Komentar