Hasil tes urine terhadap AKP ML di RSU Kabupaten Bima menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Pada 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang.
Baca Juga:Pastikan Jemaat Tionghoa Beribadah Khusyuk pada Perayaan Imlek 2577, Polisi Sigap BerjagaJelang Ramadan 1447 H, Pemkab Kuningan Hentikan Sementara Car Free Day
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sabu 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Atas temuan itu, AKBP DPK dijerat Pasal 114 ayat (2) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah ketentuan pidana terbaru, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp200 juta. (dsw)
