RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.12/2/Disbudpar tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan selama bulan suci Ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Amin Mughni mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah menjaga kondusivitas serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga:Haji 2026: Indonesia Perketat Skrining Kesehatan dan Terapkan Murur–Tanazul untuk Lindungi Jamaah RentanChinese New Year Dinner, Penuh Kehangatan dan Banjir Hadiah
“Aturan ini mengacu pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 35 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, khususnya Bab V Pasal 8 huruf c,” ujar Amin Mughni, Rabu (18/2).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, seluruh jenis usaha hiburan seperti karaoke, live music, klub malam, bar, pub, diskotik, hingga jasa pijat dan spa wajib menutup total operasional selama Ramadan.
Penutupan berlaku mulai dua hari sebelum (H-2) Ramadan dan dibuka kembali tiga hari setelah (H+3) Hari Raya Idul Fitri, menyesuaikan hasil Sidang Isbat Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau pemilik rumah makan dan restoran agar tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari.
Apabila tetap beroperasi, pelaku usaha diminta mengatur pelayanan secara tertib serta tetap menghormati masyarakat yang berpuasa.
Amin menjelaskan, selama masa penutupan, pelaku usaha hiburan dianjurkan memanfaatkan waktu untuk melakukan perbaikan dan penataan tempat usaha, melengkapi perizinan, serta menggelar kegiatan bernuansa Islami dan sosial keagamaan bersama masyarakat.
Tak hanya itu, seluruh pengelola hotel, tempat wisata, rumah makan, restoran, karaoke, kafe live music, klub malam, bar, diskotik, biliar, hingga rumah pijat dan spa diwajibkan memasang spanduk bertema “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Tingkatkan Iman dan Taqwa, Wujudkan Pariwisata Kabupaten Cirebon yang Maju”.
Baca Juga:Â Muhammad Yani Kembali Terpilih sebagai Ketua LPM Karya MulyaTerbuka, Peluang Penari Cilik ke Tingkat NasionalÂ
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi menyatakan, seluruh THM dilarang beroperasi selama Ramadan.
“Bupati Cirebon sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan selama Ramadan. Untuk THM seperti karaoke live music, diskotik, bar, pub, dan spa, itu dilarang beroperasi,” ujar Soko.
