Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, Pemkab Cirebon Siapkan Sanksi

Hadi Suryaningrat Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Cirebon
Hadi Suryaningrat Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Cirebon
0 Komentar

Lebih lanjut, dikatakannya, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Sementara itu, untuk kafe masih diperbolehkan buka dengan syarat tidak menghadirkan live music dengan suara keras yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

“Kalau kafe silakan buka, tapi tidak boleh ada live music dengan suara kencang yang bisa mengganggu masyarakat yang sedang beribadah,” tegasnya.

Baca Juga:Haji 2026: Indonesia Perketat Skrining Kesehatan dan Terapkan Murur–Tanazul untuk Lindungi Jamaah RentanChinese New Year Dinner, Penuh Kehangatan dan Banjir Hadiah

Menurut Soko, surat edaran Bupati telah disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh pengelola THM di Kabupaten Cirebon.

Pihaknya berharap, para pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan.

Satpol PP, lanjutnya, akan melakukan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Kami akan tindak tegas apabila ada THM yang membandel tetap buka dan beroperasi selama Ramadan,” tandasnya.

Sesuaikan Jam Kerja ASN Pemkab Cirebon Selama Ramadan, Ini Rinciannya

SELAIN mengatur soal Tempat Hiburan Malam (HTM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran bupati Cirebon yang mengacu pada Peraturan Presiden terkait hari dan jam kerja instansi pemerintah.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Cirebon, Hadi Suryaningrat mengatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa secara optimal.

Baca Juga: Muhammad Yani Kembali Terpilih sebagai Ketua LPM Karya MulyaTerbuka, Peluang Penari Cilik ke Tingkat Nasional 

“Surat edaran sudah diterbitkan oleh bupati Cirebon. Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada regulasi pemerintah pusat dan berlaku selama Ramadan,” ujar Hadi, Selasa (18/2).

Ia menjelaskan, bagi ASN dengan sistem lima hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Sementara itu, bagi ASN dengan sistem enam hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

Hadi menegaskan, penyesuaian jam kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

0 Komentar