Kabel Internet Semrawut Dikeluhkan Warga, Pemkab Cirebon Siapkan Raperda Telekomunikasi

Jaringan kabel internet
SEMRAWUT: Jaringan kabel internet di depan Surya Sumber tampak semrawut sehingga menghilangkan estetika di ruang publik, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pemandangan kabel jaringan internet merusak estetika di berbagai sudut wilayah Kabupaten Cirebon.

Semrawut kabel di tiang-tiang listrik masih mudah ditemui di sejumlah ruas jalan hingga ruang publik.

Kabel-kabel yang melintang tanpa penataan yang rapi. Tak hanya mengganggu estetika kota.

Baca Juga:Arkaan Sabet Medali Emas Kejuaraan Taekwondo Tingkat Provinsi JabarTempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, Pemkab Cirebon Siapkan Sanksi

Kabel yang menggantung terlalu rendah berpotensi tersangkut kendaraan besar dan membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Keluhan masyarakat pun terus berdatangan. Warga menilai pemasangan jaringan internet terkesan dilakukan tanpa standar yang jelas.

Operator dianggap bebas menarik kabel tanpa memperhatikan aspek keamanan maupun keindahan lingkungan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto SH MH membenarkan, hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penataan infrastruktur jaringan telekomunikasi.

“Memang sampai sekarang kita belum punya produk hukum daerah. Jadi tidak ada perizinan yang terbit dari Pemkab Cirebon terkait pemasangan kabel jaringan ini,” ujar Bambang, Kamis (19/2).

Dijelaskannya, mekanisme perizinan pemasangan jaringan selama ini bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Bahkan, mekanisme perizinannya pun tidak diketahui secara pasti oleh Pemkab Cirebon.

“Selama ini proses perizinannya seperti apa, kami juga nggak tahu. Mungkin masih di pusat atau di mana, saya juga nggak tahu,” katanya.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Diminta Perkuat Layanan Ramah Difabel, Ini Komitmen GregedEdukasi Tata Kelola Sampah di SDN Larangan 1 Kota Cirebon

Menurutnya, ketiadaan payung hukum tersebut membuat Pemkab Cirebon tidak memiliki kekuatan untuk menindak tegas perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.

Dikatakan Bambang, Diskominfo hanya dapat melakukan koordinasi apabila ada laporan masyarakat terkait kabel yang mengganggu ketertiban umum.

“Kalau ada kabel yang menjuntai atau membahayakan, kami hanya bisa berkoordinasi dengan asosiasi pemilik jaringan untuk dirapikan,” jelasnya.

Ia mencontohkan penanganan kabel jaringan yang pernah dilakukan di Jalan Tuparev tahun 2025 lalu, hanya berujung pada perapihan sementara, tanpa solusi jangka panjang.

Padahal, di kawasan strategis seperti perempatan Pasar Sumber, yang setiap hari dilalui pejabat Pemkab Cirebon pun kondisi kabel jaringannya semrawut. Merusak wajah kota. “Dari sisi estetika memang kurang baik. Sementara hanya bisa dirapikan dulu,” katanya.

Menurutnya, solusi ideal untuk mengatasi persoalan tersebut adalah pembangunan infrastruktur jaringan terpadu, seperti sistem kabel bawah tanah.

0 Komentar