RADARCIREBON.ID — Kondisi Gedung Gunung Sari Trade Centre (GTC) di Kota Cirebon kian memprihatinkan. Sejumlah bagian bangunan tampak kurang terawat, mulai dari plafon yang berlubang akibat runtuh, lantai yang kotor, hingga banyaknya tenant yang tutup dan belum kembali terisi penyewa.
Sebagai salah satu aset milik Pemerintah Kota Cirebon, aktivitas di gedung tersebut kini terbilang minim. Kegiatan perdagangan hanya terlihat di sebagian area lantai satu, sementara lantai lainnya cenderung kosong.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan masa awal peresmian GTC. Saat itu, lantai dua menjadi lokasi favorit pengunjung untuk bersantai karena menawarkan pemandangan langsung ke pusat Kota Cirebon.
Baca Juga:Arkaan Sabet Medali Emas Kejuaraan Taekwondo Tingkat Provinsi JabarTempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, Pemkab Cirebon Siapkan Sanksi
Namun kini situasinya jauh berbeda, terutama setelah muncul konflik antara dua pihak yang sebelumnya terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan gedung, yakni Wika Tandean dan Frans Simanjuntak.
Keduanya semula merupakan mitra bisnis dalam proyek pembangunan dan pengelolaan GTC. Persoalan utang piutang di antara keduanya kemudian memicu perselisihan yang berdampak pada pengelolaan gedung. Konflik yang telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut kini berlanjut ke jalur hukum.
Wika Tandean mengajukan gugatan perdata terhadap Frans Simanjuntak di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat.
Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan, Iing Daiman, menjelaskan bahwa pengelolaan GTC berada di tangan pihak ketiga, meskipun asetnya merupakan milik pemerintah daerah. Kontrak pengelolaan tersebut diketahui berlaku hingga 2036.
“Otoritas pengelolaan ada pada pihak ketiga. Aset memang milik Pemkot, namun jika terjadi keterlantaran, itu menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujar Iing.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pengelola agar aset tersebut dapat dioptimalkan kembali. Perumda Pasar Berintan juga terus memantau perkembangan pengelolaan gedung tersebut.
Terkait gugatan hukum yang tengah berlangsung di PN Sumber, Iing menegaskan persoalan tersebut bukan menjadi ranah Perumda maupun Pemkot Cirebon. Ia juga memastikan sengketa hukum itu tidak mengganggu setoran pendapatan asli daerah (PAD), karena retribusi tetap dibayarkan kepada Perumda Pasar Berintan.
