Kondisi GTC Cirebon Kian Memprihatinkan

Kondisi Gedung Gunung Sari Trade Centre
BANYAK YANG KOSONG: Kondisi Gedung Gunung Sari Trade Centre (GTC) yang memprihatinkan, dengan sejumlah atap berlubang akibat runtuh serta banyak tenant kosong. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

Meski demikian, kondisi fisik gedung yang terbengkalai diakui cukup mengganggu, mengingat lokasinya berada di pusat kota. Karena itu, pihaknya telah menyurati pengelola agar melakukan pemeliharaan secara optimal.

“Kami sudah menyampaikan kepada pihak ketiga agar manajemen mereka memelihara gedung dengan baik. Letaknya di tengah kota, sehingga kondisi saat ini tentu mengganggu pemandangan,” tegasnya.

Sementara itu, sengketa GTC bermula dari persoalan utang pribadi Frans Simanjuntak kepada Wika Tandean. Karena kesulitan melunasi kewajibannya, Frans menawarkan keterlibatan dalam proyek GTC sebagai bentuk penyelesaian. Proyek tersebut awalnya dimenangkan oleh PT Toba Sakti Utama (TSU).

Baca Juga:Arkaan Sabet Medali Emas Kejuaraan Taekwondo Tingkat Provinsi JabarTempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, Pemkab Cirebon Siapkan Sanksi

Dalam perjalanannya, Frans mengusulkan pembentukan perusahaan baru, PT Prima Usaha Sarana (PUS), yang menerima pengalihan proyek dengan komposisi kepemilikan modal 50:50. Namun, Frans disebut tidak mampu memenuhi kewajiban penyertaan modal sesuai kesepakatan sehingga pembiayaan proyek akhirnya ditanggung oleh pihak Wika.

Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, menyebut kliennya yang seharusnya hanya menanggung separuh biaya pembangunan justru membiayai seluruh proyek.

“Klien kami yang seharusnya hanya menanggung separuh biaya, pada faktanya membiayai seluruh pembangunan proyek,” ujarnya.

Persoalan tersebut kemudian mendorong pihaknya berkomunikasi dengan Perumda Pasar selaku pemberi proyek GTC kepada PT TSU. Dari komunikasi itu terungkap bahwa pengalihan proyek dari PT TSU ke PT PUS diduga tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan. Frans diketahui menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham di PT TSU.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum. Bahkan sejak 2020, pengelolaan proyek disebut telah diambil alih sepihak oleh PT TSU, meskipun seluruh pendanaan pembangunan berasal dari pihak Wika.

“Kami berharap Perumda Pasar tidak menutup mata, dan majelis hakim dapat memeriksa serta memutus perkara ini secara objektif dan adil berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya. (cep)

0 Komentar