RADARCIREBON.ID – Pergantian pimpinan di Komisi III DPR RI kembali menarik perhatian publik.
Bukan semata karena dinamika internal fraksi, melainkan karena ekspektasi terhadap kinerja dan etika politik di lembaga yang membidangi penegakan hukum.
Ahmad Sahroni resmi kembali (comeback) duduki posisi pimpinan alat kelengkapan dewan setelah ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (19/2/2026). Penetapan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Rusdi Masse dari Partai NasDem.
Baca Juga:Arkaan Sabet Medali Emas Kejuaraan Taekwondo Tingkat Provinsi JabarTempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, Pemkab Cirebon Siapkan Sanksi
Dalam rapat pleno tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota Komisi III atas nama yang diajukan. Setelah forum menyatakan setuju, Sahroni pun ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III.
Dengan posisi baru ini, Sahroni kembali berada di pusat perhatian, mengingat Komisi III berperan besar dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum, institusi kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, hingga isu-isu hak asasi manusia.
Praktisi hukum sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai keputusan penetapan Sahroni sebagai pimpinan komisi patut dihormati sebagai hasil mekanisme politik di DPR.
Namun, ia menekankan bahwa kembalinya Sahroni ke jabatan strategis seharusnya menjadi titik balik untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas kerja.
“Apapun, Ahmad Sahroni adalah anggota DPR yang dipilih rakyat dalam pemilu dengan periode lima tahun. Maka ini adalah momentum bagi dia untuk menebus dosa masa lalu,” kata Boyamin Saiman.
Boyamin menyebut, Sahroni adalah wakil rakyat yang dipilih untuk masa jabatan lima tahun, sehingga mandat itu harus dijalankan dengan kesungguhan, terlebih ketika sudah dipercaya mengemban posisi pimpinan.
Ia meminta Sahroni memanfaatkan momentum tersebut untuk membuktikan kemampuan sekaligus menghapus catatan negatif masa lalu yang pernah memicu sanksi etik setelah peristiwa kerusuhan pada Agustus 2025.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Diminta Perkuat Layanan Ramah Difabel, Ini Komitmen GregedEdukasi Tata Kelola Sampah di SDN Larangan 1 Kota Cirebon
Menurut Boyamin, pelanggaran sebelumnya berada dalam ranah kode etik, sehingga pemulihan kepercayaan publik tidak cukup ditempuh melalui jabatan baru semata. Kinerja yang lebih keras, sikap yang lebih terukur, dan kerja-kerja pengawasan yang konsisten diperlukan agar penilaian publik tidak kembali memburuk. Ia mengingatkan, sorotan terhadap pimpinan Komisi III biasanya lebih tajam karena komisi ini kerap menjadi rujukan dalam isu-isu sensitif penegakan hukum dan akuntabilitas aparat.
