RADARCIREBON.ID – Menjelang bulan Ramadan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan berkedok investasi ilegal. Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan investasi ilegal yang beredar di Kabupaten Pangandaran dan dikaitkan dengan aplikasi bernama MBA.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan masyarakat perlu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, cepat, dan tanpa risiko. Menurutnya, peningkatan kebutuhan ekonomi menjelang Ramadan kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
“Setiap keputusan investasi harus dilandasi logika, prinsip kehati-hatian, serta verifikasi informasi yang memadai,” ujarnya.
Baca Juga:Arkaan Sabet Medali Emas Kejuaraan Taekwondo Tingkat Provinsi JabarTempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, Pemkab Cirebon Siapkan Sanksi
Ia menjelaskan, pola investasi ilegal kini berkembang dengan memanfaatkan platform digital dan aplikasi berbasis teknologi, termasuk penggunaan artificial intelligence (AI). Promosi kerap disebarkan melalui media sosial, grup percakapan, hingga komunitas tertentu, bahkan mengatasnamakan figur publik atau tokoh masyarakat untuk membangun kepercayaan.
“Jangan menempatkan kepercayaan hanya pada siapa yang menawarkan. Legalitas dan logika bisnis harus menjadi pijakan utama. Sekalipun yang mengajak figur publik, masyarakat tetap wajib melakukan verifikasi,” tegasnya.
Sejak Januari hingga 13 Februari 2026, OJK Cirebon menerima 266 konsultasi dan pengaduan konsumen jasa keuangan. Mayoritas berasal dari sektor financial technology (fintech), dengan 38 laporan terkait dugaan investasi ilegal.
OJK mengingatkan masyarakat mengenali ciri investasi ilegal, antara lain menjanjikan keuntungan pasti dalam waktu singkat, menggunakan skema perekrutan berjenjang tanpa produk atau jasa yang jelas, tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, menggunakan testimoni berlebihan, serta mengatasnamakan lembaga resmi tanpa legalitas yang dapat diverifikasi.
“Masyarakat agar menerapkan prinsip 2L, yakni logis dan legal. Jangan terburu-buru mengambil keputusan dan konsultasikan terlebih dahulu jika ragu,” katanya.
Untuk memastikan legalitas suatu entitas, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp resmi di 081-157-157-157, mengakses situs www.ojk.go.id atau mendatangi kantor OJK terdekat.
OJK juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal kepada OJK atau Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
