Pencairan Bank Cirebon, LPS Pakai Sistem Penjadwalan sampai Situasi Kondusif

Pakai Sistem Penjadwalan sampai Situasi Kondusif
PAKAI JADWAL: Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon bisa melakukan klaim lagi dengan sistem penjadwalan guna menghindari adanya antrean yang chaos. Foto: LPS FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Sempat tak ada pelayanan klaim pada Rabu (18/2/2026) lantaran nasabah Perumda BPR Bank Cirebon membeludak dan tak kondusif, kini LPS mengatur proses klaim dengan menerbitkan jadwal pembayaran klaim. Jadi, nasabah yang akan melakukan pencairan adalah sesuai dengan nama yang sudah dijadwal oleh LPS.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan pembayaran atau pencairan klaim simpanan nasabah BPR Bank Cirebon kembali berjalan lagi pada Kamis (19/2/2026). Tapi sistemnya melalui penjadwalan.

Adapun penjadwalan ini bersifat sementara sampai masyarakat kondusif. “Cek berkala website lps.go.id untuk melihat jadwal pencairan yang terus kami perbaharui setiap hari,” ungkapnya kepada Radar Cirebon, kemarin.

Baca Juga:Rp55 Triliun, THR untuk ASN Cair Lebih CepatNasabah Bank Cirebon Antre Dini Hari, Pulang tanpa Uang

Pelayanan dilakukan sesuai jadwal klaim yang tertera di website. Nasabah yang sudah mendapatkan tanggal pencairan bisa datang langsung ke kantor Bank Mandiri Yos Sudarso dengan membawa sejumlah berkas seperti kartu identitas, bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan), dan nomor CIF. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB. “Saat ini pelayanan dilakukan pada 210 nasabah TAS dan non TAS per hari di kantor Mandiri Yos Sudarso,” terangnya.

Menyadari akan kebutuhan masyarakat, saat ini LPS sedang berkoordinasi dengan Bank Mandiri untuk membuka kantor cabang baru sebagai lokasi pembayaran. Ini dilakukan agar masyarakat tidak terkonsetrasi di Kantor Bank Mandiri Yos Sudarso dan antrean bisa lebih tertib.

Diharapkan nasabah yang melakukan klaim atau pencairan juga akan lebih nyaman dengan proses yang lebih cepat. “Kantor Cabang baru direncanakan aktif mulai Jumat (20/2/2026), saat ini pembayaran masih dilakukan di kantor cabang Bank Mandiri Yos Sudarso,” ujarnya.

Sementara itu, Jimmy menambahkan jangka waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon masih sangat panjang karena sesuai UU akan dilayani hingga 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya atau berakhir tanggal 8 Februari 2031.

Oleh karena itu, LPS mengimbau kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon untuk tidak perlu terburu-buru atau sampai berdesak-desakan. “Ikuti pengaturan dari bank pembayar supaya tetap tertib dan nyaman,” pungkasnya. (apr)

0 Komentar