Penyadapan Getah Pinus di Gunung Ciremai, Bupati Temui Aktivis

penyadapan getah pinus
PETISI: Aksi yang diikuti aktivis lingkungan dan komunitas pecinta alam mengeluarkan petisi terkait penyadapan getah pinus tanpa izin resmi di kawasan TNGC. Foto: ist
0 Komentar

KUNINGAN – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menemui langsung massa aksi damai bertajuk “Ciremai Memanggil” di depan Pendopo Kabupaten Kuningan.

Aksi yang diikuti aktivis lingkungan dan komunitas pecinta alam tersebut menyuarakan penolakan terhadap dugaan penyadapan getah pinus tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Dalam dialog terbuka, Bupati Dian menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap kelestarian Gunung Ciremai.

Baca Juga:Metland Hotel Cirebon Siapkan Live Turkish Coffee hingga Grand Prize Hewan KurbanUlama Cirebon: Ramadan Bulan Penuh Keutamaan dan Keberkahan

Ia juga menyesalkan adanya dugaan perundungan terhadap aktivis lingkungan dan memastikan telah berkomunikasi dengan pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kuningan adalah Kabupaten Konservasi. Arah pembangunan harus selaras dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” tegasnya.

Perwakilan aktivis AKAR, Amalo menyebut dugaan penyadapan getah pinus telah berlangsung sejak 2021 tanpa dasar perjanjian kerja sama resmi. Ia menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis, seperti melemahkan batang pohon, mengganggu keseimbangan ekosistem, hingga meningkatkan risiko longsor di lereng Ciremai.

Massa aksi meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual dan penadah getah ilegal.

Aksi ditutup dengan penandatanganan petisi berisi empat tuntutan, yakni penghentian penyadapan tanpa izin, pengusutan pihak terkait, perlindungan aktivis dari intimidasi, serta evaluasi kebijakan zonasi kawasan konservasi. Petisi tersebut turut ditandatangani bupati sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kelestarian Gunung Ciremai. (ags)

0 Komentar