RADARCIREBON.ID – Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyeru kepda para wakil rakyat agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Hewan.
Seruan tersebut disampaikan saat menggelar aksi damai bertajuk “Surat Cinta untuk DPR” di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, belum lama ini (14/2/2026).
Regulasi tersebut dinilai mendesak guna menghentikan praktik perdagangan, konsumsi, dan eksploitasi daging anjing dan kucing di Indonesia. Tanpa payung hukum yang jelas, praktik tersebut dinilai terus berlangsung dan menimbulkan persoalan kesejahteraan hewan serta risiko kesehatan masyarakat.
Baca Juga:Arkaan Sabet Medali Emas Kejuaraan Taekwondo Tingkat Provinsi JabarTempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, Pemkab Cirebon Siapkan Sanksi
Aksi ini diikuti oleh aktivis, akademisi, pegiat kesehatan publik, serta masyarakat umum, termasuk warga yang terdampak langsung oleh praktik perdagangan tersebut.
Dalam keterangan resminya, DMFI menegaskan bahwa melalui pendekatan damai dan persuasif, mereka menyampaikan aspirasi nasional agar Indonesia memiliki regulasi yang tegas untuk melindungi hewan sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan publik.
Dalam aksi “Surat Cinta untuk DPR”, DMFI menghadirkan berbagai kegiatan simbolik dan edukatif, termasuk pertunjukan pantomim yang menggambarkan penderitaan hewan, sesi berbagi pengalaman dari masyarakat yang kehilangan hewan peliharaan, serta penandatanganan petisi publik sebagai bentuk dukungan kolektif.
Pendekatan ini dipilih untuk menunjukkan bahwa perubahan dapat dicapai melalui dialog, empati, dan kolaborasi antara masyarakat sipil dan pembuat kebijakan.
Konsep “surat cinta” mencerminkan harapan masyarakat agar DPR RI mendengar suara hati rakyat dan mengambil langkah progresif demi membangun Indonesia yang lebih beradab, sehat, dan berperikemanusiaan.
Perlindungan hewan dipandang sebagai bagian integral dari pembangunan berkelanjutan, yang mencakup kesejahteraan manusia, keamanan pangan, serta tata kelola hukum yang kuat.
Tanpa regulasi nasional yang tegas, berbagai kebijakan daerah akan terus menghadapi keterbatasan kewenangan dalam menindak jaringan perdagangan lintas wilayah.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Diminta Perkuat Layanan Ramah Difabel, Ini Komitmen GregedEdukasi Tata Kelola Sampah di SDN Larangan 1 Kota Cirebon
Oleh karena itu, pengesahan RUU Perlindungan Hewan menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan memastikan. penegakan hukum berjalan konsisten di seluruh Indonesia.
Melalui aksi ini, DMFI menegaskan empat tujuan utama:
1. Mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Hewan pada agenda legislatif 2026.
2. Memperkuat dukungan publik terhadap penghentian perdagangan daging anjing dan. kucing.
