Banyak Warga Cirebon Ngabuburit di Rel Kereta Api, PT KAI Daop 3 Tegas Melarang

ngabuburit di rel kereta
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon, mengimbau masyarakat tidak ngabuburit di rel kereta api. Foto: PT KAI Daop 3 Cirebon - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon, mengimbau masyarakat tidak ngabuburit di rel kereta api.

Kegiatan ini, biasa dilakukan masyarakat yang tinggal di sekitar perlintasan kereta api. Padahal, ngabuburit di jalur rel kereta api adalah tindakan yang berbahaya.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa setiap Ramadan masih ditemukan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel.

Baca Juga:Masjid Sang Cipta Rasa Geger, Ada Jamaah Meninggal saat KhutbahJenazah Tersangkut di Jembatan Sungai Suranenggala Cirebon, Ternyata Warga Setempat

Mulai dari duduk santai di bantalan rel, berjalan kaki menyusuri lintasan, hingga berfoto dan membuat konten media sosial di atas rel.

Padahal, tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar aturan perundang-undangan.

“Kami memahami bahwa ngabuburit merupakan tradisi yang lekat dengan masyarakat saat Ramadhan. Namun perlu kami tegaskan, jalur rel kereta api bukanlah ruang publik untuk beraktivitas. Rel merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api,” ujar Muhibbuddin.

Muhib menjelaskan bahwa kereta api memiliki kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang, sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika masinis melihat adanya orang di lintasan.

Selain itu, faktor kelengahan, fokus saat penggunaan handphone di dekat perlintasan, maupun kesalahan memperkirakan jarak dan waktu kedatangan kereta sering kali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Banyak yang merasa masih sempat menyingkir saat kereta terlihat dari kejauhan. Padahal dalam hitungan detik situasi bisa berubah menjadi insiden fatal. Risiko di jalur rel sangat tinggi dan tidak boleh dianggap sepele, bahkan dari awal bulan Januari 2026 hingga saat ini sudah terjadi 8 kali orang menemper kereta api,” tegasnya.

Muhibbuddin juga mengingatkan bahwa larangan berada di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

“Aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kami tidak ingin ada korban akibat aktivitas yang seharusnya bisa dihindari,” tambahnya.

0 Komentar