RADARCIREBON.ID –Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil membekuk komplotan pembobol toko lintas provinsi yang beraksi di wilayah Kabupaten Kuningan. Tiga orang tersangka diamankan, setelah polisi melakukan penelusuran atas laporan aksi pencurian yang terjadi di sebuah toko di Kecamatan Kramatmulya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Toko Sri Mulya Mart, yang beralamat di Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:UGJ Kirim Mahasiswa Ikuti KKN Internasional di MalaysiaDua Orang Tewas, Fasilitas Hangus, Pos Pengamanan PT Kristal di Nabire Diserang
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Slamet (37), seorang wiraswasta asal Desa Gandasoli, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (41) dan M (40), keduanya warga Kabupaten Batang yang ditahan di Mapolres Kuningan. Kemudian S (45), warga Kota Balikpapan yang saat ini ditahan di Polres Brebes, Polda Jawa Tengah.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah gembok dalam kondisi rusak, satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G tahun 2017, satu buah linggis sepanjang 70 sentimeter, dua unit telepon genggam, serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
Kasat AKP Abdul Aziz mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka A berperan sebagai pengemudi sekaligus penentu lokasi target pencurian serta menjual barang hasil curian. Sementara tersangka M dan S berperan menjebol pintu toko menggunakan linggis dan mengeksekusi pencurian di dalam toko.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban aksi serupa, agar segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. (ags)
