Ia menjelaskan terdapat dua tahapan penting yang harus diperhatikan pengelola RA dan madrasah. Pertama, pengajuan berkas dibuka pada 22 Februari hingga 3 Maret 2026. Kedua, proses verifikasi berlangsung pada 22 Februari sampai 4 Maret 2026.
Nyayu mengingatkan, ketelitian dalam mengunggah dokumen menjadi faktor krusial. Keterlambatan atau kekurangan berkas dapat langsung berdampak pada mundurnya jadwal pencairan.
“Pastikan dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai kendala administratif menghambat hak lembaga,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah tersebut. (dsw)
