RADARCIREBON.ID- Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cirebon membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
Data yang dihimpun Radar Cirebon, sidang tuntutan itu berlangsung pada Selasa, 24, Februari 2026.
Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex Tahi, didampingi hakim anggota Gunawan Tri Budiono dan Jefry Yefta Sinaga, serta Panitera Mela Septiani.
Baca Juga:Mungkin Harus Ada Korban Dulu? Lubang Besar di Penggung Ancam PengendaraSidang Perdana Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, 3 Terdakwa Ajukan Perlawanan
Sementara tim JPU terdiri dari Ahmad Anugrah Kharisma Putra SH, Sunarno SH, dan Renanda Bagus Wijaya SH MH.
Empat terdakwa yang hadir dalam persidangan yakni Rachmasari selaku eks wakil kepala sekolah SMAN 7, Topik bin Tambjid selaku eks staf kesiswaan SMAN 7, Iman Setiawan selaku eks kepala SMAN 7, dan Rony Aryanto dari utusan parpol.
Sementara tim hukum yang mendampingi para terdakwa adalah Dini Dwi Anggraeni Mustikawati SH, Mohammad Riski Ramadhan SH, dan Ira SH.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun rincian tuntutan, Topik bin Tambjid dan Rachmasari dituntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta, Iman Setiawan dituntut pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti Rp467 juta. Dari jumlah tersebut, yang telah dikembalikan sebesar Rp402 juta.
Sedangkan Rony Aryanto dituntut pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta, serta dibebani membayar uang pengganti Rp52 juta, dengan catatan belum ada pengembalian.
Jaksa Penuntut Umum Sunarno SH mengatakan sidang tersebut merupakan agenda pembacaan tuntutan.
Baca Juga:Rotasi – Mutasi Pemkab Cirebon, Bupati Lantik 236 Pejabat, 4 Kadis PromosiSalat Tarawih Terlama di Masjid Nurul Ikhsan Cirebon, Tiga Jam, Lima Imam Bergantian, 3 Juz Alquran
“Kami telah membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair,” ujar Sunarno.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menanggapi. Sidang kemudian ditutup sekitar pukul 15.00 WIB.
