RADARCIREBON.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja persiapan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dijadwalkan dibahas pada triwulan I tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH menegaskan, setiap raperda harus melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan secara sistematis dan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, proses pembentukan perda diawali dengan tahap perencanaan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dilanjutkan dengan penyusunan raperda yang dilengkapi naskah akademik, pembahasan bersama antara DPRD dan kepala daerah, persetujuan bersama, serta pengundangan.
Baca Juga:BPOM Tegaskan Obat AS Tetap Wajib Izin EdarHarga Cabai Tembus Rp98 Ribu per Kilogram
“Lima tahapan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme penting untuk memastikan substansi raperda memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” ujar Lukman kepada Radar Cirebon.
Politisi PKB itu memaparkan, terdapat empat raperda yang direncanakan untuk disampaikan pada triwulan I tahun 2026.
Pertama, Raperda tentang Produk Hukum Daerah. Kedua, Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Ketiga, Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Berbasis Data Desa Presisi.
Yang terkahir adalah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, keempat raperda tersebut disusun sebagai respons atas kebutuhan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah, termasuk penguatan tata kelola pemerintahan, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta pemanfaatan teknologi dan data dalam perencanaan pembangunan berbasis desa.
Rapat kerja turut dihadiri sejumlah OPD terkait, di antaranya Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Setia Budi Hartono menjelaskan, sebelum raperda disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, terlebih dahulu akan dilakukan proses pra-harmonisasi dan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat.
Baca Juga:BOP RA-BOS Madrasah Cair Sebelum LebaranBupati Imron Safari Ramadan di Cirebon Timur, Ungkap Peluang Ekonomi Besar
“Harmonisasi diperlukan untuk memastikan tidak terdapat pertentangan norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menjamin kesesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Setelah proses harmonisasi rampung dan dinyatakan memenuhi ketentuan, raperda akan diajukan dalam rapat paripurna untuk selanjutnya dibahas bersama antara DPRD dan kepala daerah hingga mencapai persetujuan bersama. (sam)
