Pertama, Skema Investasi Bersama (Co-investment). Kolaborasi modal antara BPKH dan Danantara dirancang untuk memperkuat kapasitas pembiayaan sekaligus berbagi risiko secara proporsional.
Kedua, Konsolidasi BUMN. Peran BUMN di sektor strategis—seperti akomodasi, katering, transportasi, dan logistik—didorong agar terintegrasi dalam rantai pasok layanan haji secara sistemik.
Ketiga, Pemberdayaan Swasta Nasional. Akses dibuka bagi pelaku usaha nasional yang memiliki daya saing tinggi, sehingga partisipasi ekonomi tidak terpusat pada entitas negara semata.
Baca Juga:BPOM Tegaskan Obat AS Tetap Wajib Izin EdarHarga Cabai Tembus Rp98 Ribu per Kilogram
Keempat, Standar Tata Kelola. Penerapan manajemen risiko dan tata kelola investasi diselaraskan dengan praktik terbaik institusional internasional guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Di level internasional, penguatan anak usaha BPKH juga diarahkan pada kerja sama konstruktif dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa ekspansi investasi berjalan sejalan dengan regulasi setempat dan rencana pengembangan ekosistem haji di Arab Saudi.
Dengan jumlah jemaah Indonesia yang besar setiap tahun, terdapat potensi captive market yang signifikan. Karena itu, koordinasi erat dengan otoritas setempat menjadi kunci agar perusahaan Indonesia dapat terintegrasi secara sistemik dalam rantai pasok layanan haji—mulai dari penyediaan hotel hingga layanan pendukung lainnya—tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan hukum dan kemitraan yang saling menguntungkan.
BPKH menegaskan bahwa seluruh inisiatif tersebut tetap berpijak pada mandat utama: memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji Indonesia. Lembaga ini berpandangan bahwa tata kelola yang transparan dan sinergi lintas lembaga merupakan fondasi untuk membangun ekosistem haji yang lebih terintegrasi, kompetitif, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Dengan demikian, revisi undang-undang tidak berhenti pada perubahan norma, tetapi menjadi instrumen transformasi kelembagaan—menggeser paradigma pengelolaan dana haji dari sekadar administrasi ke arah strategi investasi global yang terukur dan akuntabel. (dsw)
