Absensi Digital Pemkab Cirebon, ASN Tak Bisa Absen Lebih dari 200 Meter dari Kantor

ASN absensi curang
Ilustrasi ASN Kabupaten Cirebon Diduga Manipulasi Absensi GPS Terendus Sistem
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memperketat aturan presensi aparatur sipil negara (ASN).

Terhitung mulai 1 Maret 2026, batas toleransi jarak absensi pada aplikasi MPras ditetapkan maksimal 200 meter dari titik koordinat kantor atau lokasi kerja masing-masing.

Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang memberikan toleransi hingga 500 meter.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP menjelaskan, kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.

Baca Juga:Masjid Sang Cipta Rasa Geger, Ada Jamaah Meninggal saat KhutbahJenazah Tersangkut di Jembatan Sungai Suranenggala Cirebon, Ternyata Warga Setempat

Sekaligus mengantisipasi kendala teknis pembacaan lokasi (GPS accuracy) pada perangkat seluler pegawai.

Menurutnya, penyesuaian radius ini bertujuan memastikan presensi dilakukan secara valid dan akuntabel.

“Mulai 1 Maret 2026, ASN wajib berada dalam radius maksimal 200 meter dari titik koordinat kantor saat melakukan presensi masuk maupun pulang kerja,” ujar Meilan kepada Radar Cirebon, kemarin.

Dijelaskannya, dalam ketentuan teknis yang disampaikan, ASN diwajibkan memastikan perangkat seluler berada dalam radius yang ditentukan saat melakukan presensi.

Jika presensi dilakukan di luar radius 200 meter, sistem secara otomatis akan menolak atau mencatatnya sebagai ketidakhadiran.

Namun, bagi ASN yang memiliki kepentingan tugas di luar titik koordinat kantor, presensi tetap dapat dilakukan melalui menu izin pada aplikasi.

Presensi tersebut akan tercatat sebagai presensi mobile setelah mendapat persetujuan atau approval dari atasan langsung.

Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon

“BKPSDM juga menyarankan seluruh ASN untuk mengaktifkan fitur High Accuracy pada pengaturan GPS perangkat sebelum membuka aplikasi MPras, guna meminimalisasi kesalahan pembacaan lokasi,” terangnya.

Bagi ASN yang memiliki mobilitas tinggi dan kerap mengikuti kegiatan pimpinan, menurut Meilan, diberikan ruang untuk mengajukan perubahan atau penyesuaian titik koordinat absensi.

“Mekanismenya tentu pengajuan dilakukan melalui surat resmi dari kepala perangkat daerah yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon,” paparnya.

Ia pun mengingatkan, bahwa BKPSDM tegas mengeluarkan larangan keras penggunaan aplikasi tambahan seperti Fake GPS, Mock Location, maupun aplikasi sejenis yang bertujuan memanipulasi atau merekayasa titik lokasi kehadiran.

0 Komentar