“Tim teknis BKPSDM berwenang melakukan evaluasi, pemantauan sistem, serta pemeriksaan log aplikasi secara berkala maupun insidentil,” tegasnya.
Setiap pelanggaran atas ketentuan ini, tambah Meilan, dipandang sebagai tindakan tidak berintegritas dan pelanggaran disiplin ASN. Sanksi pun menanti.
Bagi mereka yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan sanksi dalam perjanjian kerja bagi PPPK dan PPPK paruh waktu.
Baca Juga:Masjid Sang Cipta Rasa Geger, Ada Jamaah Meninggal saat KhutbahJenazah Tersangkut di Jembatan Sungai Suranenggala Cirebon, Ternyata Warga Setempat
“Dengan pengetatan ini, BKPSDM berharap sistem presensi berbasis digital semakin transparan, akurat, dan mampu mendorong peningkatan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (sam)
