Para pekerja yang diberangkatkan menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker disebut justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga dengan beban kerja berlebihan, bahkan pada beberapa pemberi kerja sekaligus. Akibatnya, kondisi fisik pekerja menurun dan muncul berbagai permasalahan selama bekerja di luar negeri.
Sebagai bagian dari sanksi penghentian sementara, PT Bahtera Tullus Karya diwajibkan menyerahkan daftar PMI yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir beserta mitra usahanya.
Perusahaan juga harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk bertanggung jawab hingga proses pemulangan seluruh PMI, serta memperbaiki sarana dan prasarana sesuai standar penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. (dsw)
