Judi Dadu Bergambar Hewan di Pekalipan Cirebon Digerebek Polisi, TKP di Belakang Baperkam

judi dadu di pekalipan cirebon
Polres Cirebon Kota membongkar praktik perjudian dadu bergambar hewan di Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Foto: Dedi Haryadi - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Aparat dari Polres Cirebon Kota membongkar praktik judi dadu bergambar hewan di Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Pengrebekan ini berlangsung di lahan kosong belakang Baperkam Kampung Petratean RT 06/03, Sabtu 28 Februari 2026 sekitar pukul 15.45 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian yang disebut-sebut kerap digelar secara terbuka di lokasi tersebut.

Baca Juga:Masjid Sang Cipta Rasa Geger, Ada Jamaah Meninggal saat KhutbahJenazah Tersangkut di Jembatan Sungai Suranenggala Cirebon, Ternyata Warga Setempat

Menindaklanjuti aduan itu, petugas langsung bergerak ke tempat kejadian dan mendapati sejumlah pria tengah asyik bermain judi dadu dengan alas kain bergambar hewan.

Saat tiba di lokasi, aparat menemukan permainan tengah berlangsung. Media yang digunakan terbilang sederhana, yakni kain bergambar hewan sebagai papan taruhan dan tempurung kelapa untuk mengocok dadu.

Para pemain tampak memasang uang di atas gambar hewan pilihan mereka sebelum dadu dilempar untuk menentukan hasil.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial AD (57) dan WJ (31) warga Kelurahan Pekalipan, KK (62) dan AA (55) warga Kelurahan Lemahwungkuk, KC (42) warga Kelurahan Harjamukti, serta DS (53) warga Kelurahan Jagasatru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AD diduga berperan sebagai bandar yang mengatur jalannya permainan sekaligus menerima setoran taruhan dari para pemain.

Sementara lima orang lainnya bertindak sebagai pemasang yang mempertaruhkan sejumlah uang pada gambar hewan tertentu.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kain bergambar hewan, tiga buah dadu bergambar hewan, satu tempurung kelapa sebagai alat pengocok, serta uang tunai sebesar Rp264.000 yang diduga merupakan hasil taruhan saat penggerebekan berlangsung.

Baca Juga:Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Delta Force, Operasi Mirip di Film ActionTransJakarta Benchmark Pengembangan BRT Trans Cirebon

Tak hanya itu, beberapa unit sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi serta satu unit telepon genggam milik salah satu terduga pelaku turut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M Aris Hermanto, menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan pelanggaran hukum dan dapat merusak ketertiban sosial di tengah masyarakat.

“Polres Cirebon Kota akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya agar tetap kondusif,” ujarnya.

0 Komentar