Menag Klarifikasi soal Zakat, Ajak Penguatan Ekonomi Syariah Lewat Wakaf dan Filantropi Islam

Menteri Agama Nasaruddin Umar
MINTA MAAF: Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan polemik dan kesalahpahaman. Foto: Istimewa
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan polemik dan kesalahpahaman.

Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) sekaligus rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya dalam ajaran agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag di Jakarta pada Sabtu (28/2/2026), sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai tanggapan publik terhadap ucapannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah. Ia menilai, sebagian masyarakat menangkap pernyataannya secara tidak utuh sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah kewajiban zakat dipertanyakan.

Baca Juga:Perkuat Kecintaan Kader terhadap Alquran di Momentum Ramadan12 Wilayah Pesisir Masuk Daftar Rawan Banjir Rob 

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin.

Menurutnya, apa yang ia sampaikan dalam forum tersebut sejatinya merupakan ajakan untuk melakukan reorientasi dalam pengelolaan dana umat. Ia menekankan bahwa penguatan ekonomi syariah nasional tidak seharusnya hanya bertumpu pada instrumen zakat, tetapi juga perlu mengoptimalkan potensi besar dari wakaf, infak, dan sedekah.

Menag menjelaskan, zakat memiliki dimensi ibadah yang bersifat wajib dan personal, sementara instrumen lain seperti wakaf dapat dikelola secara produktif dalam jangka panjang untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi. Dengan tata kelola yang profesional dan terintegrasi, wakaf dinilai mampu menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi berbagai program kemaslahatan umat.

Ia mencontohkan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah yang dinilai berhasil mengembangkan sistem pengelolaan wakaf secara modern, seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Di negara-negara tersebut, kementerian atau otoritas khusus yang menangani wakaf mampu menjadikannya sebagai motor penggerak pembangunan sosial, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nasaruddin berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia menilai, kolaborasi antara zakat, wakaf, infak, dan sedekah akan menciptakan ekosistem ekonomi syariah yang lebih kokoh dan berdampak luas.

0 Komentar