Dermaga Landing Craft Mechanized (LCM) diutamakan untuk mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, VIII, dan IX. Adapun seluruh kendaraan mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, dan IX yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan;
Kendaraan mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang akan menuju NTB atau sebaliknya dapat melalui trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar.
“Kami telah mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan baik di Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Kami imbau seluruh masyarakat yang nantinya melakukan mudik untuk mematuhi pengaturan tersebut supaya arus mudik di pelabuhan penyeberangan tidak terjadi penumpukan dan berjalan aman,” pungkas Aan. (dsw)
