KPK juga mengungkap adanya pengaturan distribusi dana yang dikendalikan melalui komunikasi grup WhatsApp bertajuk “Belanja RSUD”. Penyidik masih mendalami kemungkinan penggunaan perusahaan tersebut untuk penerimaan lain.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadan ini sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun 2026.
Baca Juga:Wayang Kulit Gagrag Cirebon Diusulkan Jadi WBTB Nasional 7 Ribu Lebih Jamaah Umrah Pulang, Rute Transit Masih Tunggu Kepastian
KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Belasan orang yang diangkut, namun kemudian hanya Fadia yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. (rc/dsw/ant)
