Main Proyek lewat Keluarga, Bupati Pekalongan Ditahan KPK

Main Proyek lewat Keluarga Resmi Jadi Tersangka
DITAHAN: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berusaha menutupi wajah saat digelandang KPK, kemarin. Fadia langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Foto: JPNN
0 Komentar

KPK juga mengungkap adanya pengaturan distribusi dana yang dikendalikan melalui komunikasi grup WhatsApp bertajuk “Belanja RSUD”. Penyidik masih mendalami kemungkinan penggunaan perusahaan tersebut untuk penerimaan lain.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadan ini sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun 2026.

Baca Juga:Wayang Kulit Gagrag Cirebon Diusulkan Jadi WBTB Nasional 7 Ribu Lebih Jamaah Umrah Pulang, Rute Transit Masih Tunggu Kepastian

KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Belasan orang yang diangkut, namun kemudian hanya Fadia yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. (rc/dsw/ant)

0 Komentar