RADARCIREBON.ID – Di tengah negosiasi dagang Indonesia – Amerika Serikat, pemerintah menegaskan bahwa akses pasar tidak boleh menggerus standar halal di dalam negeri.
Demi melindungi konsumen, memberi kepastian usaha, dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat agar tetap berjalan dalam koridor kepatuhan terhadap syariat dan regulasi nasional mengenai Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga:Perkuat Konservasi Mangrove Pesisir CirebonGeorge Edwin Sugiharto Panen Raya Padi
Pemerintah memastikan bahwa kepentingan umat dan kedaulatan ekonomi nasional terjaga dengan baik.
“Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal ada yang melalui juga Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia. Sehingga barang yang masuk terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya,” tutur Menko Airlangga, kemarin.
Indonesia dan Amerika Serikat juga telah memiliki kesepakatan MRA. Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, selama lembaga tersebut telah diakui dan terakreditasi oleh BPJPH.
Saat ini, sudah ada 5 LHLN di Amerika Serikat yang mendapatkan Recognition Agreement dari BPJPH, yaitu IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA melalui Halal Certification Department.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat sekitar 38 negara yang memiliki skema MRA dengan Indonesia.
Dengan mekanisme tersebut, produk dari negara-negara tersebut yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui dapat langsung masuk ke Indonesia tanpa proses sertifikasi ganda.
Untuk produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan. Indonesia menerima praktik penyembelihan dari AS yang mematuhi Hukum Islam atau sesuai standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah OKI.
Baca Juga:Gerakan Pangan Murah, Tekan Harga RamadanAntisipasi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan
Standar ini telah mengharmonisasikan aturan halal dan metrologi secara global. BPJPH pun telah melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di sana untuk memastikan kepatuhan tersebut.
