Cuan Judol Rp58 Miliar Masuk Kas Negara, Sudah Inkracht, Diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejagung

Cuan Judol Rp58 Miliar Masuk Kas Negara
MASUK KAS NEGARA: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp58 miliar yang berasal dari tindak pidana judi online kepada negara melalui Kejaksaan Agung, kemarin. Uang itu merupakan hasil eksekusi perkara TPPU dari jaringan judi online yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto: RAFI ADHI/DISWAY
0 Komentar

Menurutnya, bank perlu menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan sistem Anti-Money Laundering secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

“Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini agar rekening tidak digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,” ucapnya kepada Disway (Radar Cirebon Group).

Disebutkannya, telah tercapai kesepakatan dengan pihak perbankan agar pemeriksaan rekening yang terkait dengan tindak pidana dapat dilakukan secara terpusat di kantor pusat bank.

Baca Juga:Bupati Ngaku Hanya Jalankan Seremonial, Urusan Birokrasi Diserahkan ke SekdaMain Proyek lewat Keluarga, Bupati Pekalongan Ditahan KPK

Hal ini dinilai dapat mempercepat proses penegakan hukum. Ditegaskannya, keberhasilan penelusuran dan eksekusi aset ini merupakan hasil sinergi antara berbagai lembaga, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Keuangan, serta pihak perbankan.

“Sinergitas antar kementerian dan lembaga ini penting untuk memastikan penanganan perjudian online berjalan efektif, tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga merampas hasil kejahatannya untuk negara,” tegasnya. (rfa/dsw/rc)

0 Komentar