Menurutnya, bank perlu menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan sistem Anti-Money Laundering secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
“Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini agar rekening tidak digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,” ucapnya kepada Disway (Radar Cirebon Group).
Disebutkannya, telah tercapai kesepakatan dengan pihak perbankan agar pemeriksaan rekening yang terkait dengan tindak pidana dapat dilakukan secara terpusat di kantor pusat bank.
Baca Juga:Bupati Ngaku Hanya Jalankan Seremonial, Urusan Birokrasi Diserahkan ke SekdaMain Proyek lewat Keluarga, Bupati Pekalongan Ditahan KPK
Hal ini dinilai dapat mempercepat proses penegakan hukum. Ditegaskannya, keberhasilan penelusuran dan eksekusi aset ini merupakan hasil sinergi antara berbagai lembaga, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Keuangan, serta pihak perbankan.
“Sinergitas antar kementerian dan lembaga ini penting untuk memastikan penanganan perjudian online berjalan efektif, tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga merampas hasil kejahatannya untuk negara,” tegasnya. (rfa/dsw/rc)
