RADARCIREBON.ID – Pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap platform digital global. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, memimpin langsung inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta Platforms di Jakarta, menyusul kekhawatiran pemerintah atas maraknya judi online, disinformasi, fitnah, dan konten kebencian di layanan perusahaan tersebut.
Sidak Komdigi ini menjadi respons langsung pemerintah terhadap lemahnya moderasi konten di platform milik Mark Zuckerberg, yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Dalam sidak tersebut, Meutya didampingi sejumlah pejabat lintas lembaga, antara lain Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenkopolkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm Gusti Sopyannur, serta perwakilan Bareskrim Polri Kombes Pol Dadan Wira Laksana.
Baca Juga:Telkomsel Hadirkan Posko Siaga di Masjid Raya Attaqwa CirebonKolaborasi Bersama LPM Karya Mulya, Bahagiakan Marbot Musala
Melalui sidak tersebut, pemerintah memberikan peringatan keras kepada Meta atas rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan disinformasi, fitnah, serta kebencian (DFK) di Indonesia hanya mencapai 28,47 persen.
Angka tersebut menjadikan Meta sebagai salah satu platform media sosial dengan tingkat kepatuhan terendah di antara layanan digital lain yang beroperasi di Indonesia.
Angka ini dinilai sangat mengkhawatirkan mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar bagi layanan Meta. Pengguna Facebook dan WhatsApp di Indonesia masing-masing diperkirakan mencapai sekitar 112 juta orang.
Meutya menegaskan, kelambanan platform dalam melakukan moderasi konten telah menimbulkan dampak nyata yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Konten disinformasi, fitnah, dan kebencian ini mengancam keselamatan masyarakat Indonesia, namun Meta terkesan membiarkannya,” tegas Meutya.
Pemerintah menilai pembiaran terhadap disinformasi tidak hanya berpotensi memicu konflik sosial, tetapi juga melemahkan kualitas demokrasi dan memperdalam polarisasi di masyarakat.
Baca Juga:Motis bagi Pemudik Lebaran 2026Negara yang Sudah Memiliki MRA, Produk Halal dapat Langsung Masuk ke Indonesia
Secara hukum, pemerintah merujuk pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan serta penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
