RADARINDRAMAYU.ID – Sebagai upaya melindungi hak para pekerja dan buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Bonus Hari Raya (BHR).
Posko ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh perusahaan serta pengemudi online (ojek online) dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, Endang Ismayanti melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Lutfi Alharomain mengatakan, setiap tahun, pihaknya menerbitkan surat edaran terkait pemberian THR dan BHR bagi para pekerja maupun pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Baca Juga:Polres dan Pemkab Kolaborasi Gerakan Pangan Murah, 6,5 Ton Sembako Ludes Dibeli Warga CipicungKontrak Selesai, Stadion Mashud Kembali Dikelola Pemkab Kuningan
Menurutnya, penerbitan surat edaran tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.
“Hal itu menjadi kewajiban kami karena sebelumnya sudah ada surat dari Kementerian Ketenagakerjaan serta surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ujar Lutfi saat ditemui di ruang kerjanya.
Setelah menerima surat edaran dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, Disnaker Kabupaten Indramayu kemudian menyusun surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Indramayu.
Surat tersebut selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Indramayu.
Lutfi menjelaskan, berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat, pihaknya membuka posko konsultasi dan pengaduan THR serta BHR tahun 2026 mulai 2 hingga 27 Maret 2026.
Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh perusahaan maupun pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi untuk menyampaikan pengaduan apabila hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Silahkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya atau ada pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya, dapat datang langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Kabupaten Indramayu,” katanya.
Baca Juga:Tarling Perdana Ramadan, Bupati Tegaskan Pembangunan Dimulai dari DesaBagaimana Hukum Wanita Haid atau Junub yang Masuk Masjid? Ini Penjelasannya!
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR maupun BHR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun demikian, Disnaker Kabupaten Indramayu telah memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan agar pembayaran THR bagi pekerja serta BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi dapat mulai diberikan sejak 14 hari sebelum Idul Fitri.
