“Sejak H-14 diharapkan sudah mulai diberikan, dengan batas maksimal paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Kami akan terus mengawal pelaksanaannya karena ini merupakan aturan dari pemerintah,” jelasnya.
Lutfi menegaskan, apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR maupun BHR, maka akan dilakukan penindakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Perusahaan yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain datang langsung ke kantor Disnaker, para pekerja juga dapat melaporkan pelaksanaan pembayaran THR dan BHR melalui nomor layanan pengaduan 082119311181.
Baca Juga:Polres dan Pemkab Kolaborasi Gerakan Pangan Murah, 6,5 Ton Sembako Ludes Dibeli Warga CipicungKontrak Selesai, Stadion Mashud Kembali Dikelola Pemkab Kuningan
Masyarakat juga dapat mengakses layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman posko THR Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id
“Kami berharap seluruh perusahaan, termasuk perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi, dapat memenuhi kewajibannya. Sehingga para pekerja memeroleh haknya untuk menerima THR maupun BHR sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lutfi. (oni)
