RADARCIREBON.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali bergerak di DPR RI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR tengah menyiapkan pembahasan RUU tersebut, dengan terlebih dulu memastikan sinkronisasi substansinya dengan sejumlah regulasi kunci, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dasco menjelaskan, DPR berpegang pada komitmen sebelumnya bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah pembaruan dan penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP selesai, lalu dikompilasi dengan ketentuan dalam UU Tipikor.
Baca Juga:UGJ Kirim Mahasiswa Ikuti KKN Internasional di MalaysiaDua Orang Tewas, Fasilitas Hangus, Pos Pengamanan PT Kristal di Nabire Diserang
“Iya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” kata Dasco kepada wartawan.
Ia menyebut tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah penyusunan daftar inventarisasi masalah, sekaligus perumusan draf naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
Menurut Dasco, Komisi III DPR RI saat ini masih melakukan pengumpulan dan pemetaan isu (belanja masalah) sebagai dasar penyusunan dokumen akademik dan rancangan pasal-pasal.
“Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” ucapnya.
Setelah penyusunan awal rampung, DPR juga akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU prioritas lainnya, termasuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, sebelum masuk ke tahap pembahasan resmi, DPR berencana membuka ruang partisipasi publik.
Ia menyatakan mekanisme itu diperlukan agar masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat dihimpun terlebih dulu, sebelum pembahasan undang-undang dilakukan secara formal.
Baca Juga:Ramadan, KBM Diarahkan untuk Penguatan SpiritualMasyarakat Cirebon Antusias Berbuka Puasa di Hotel
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang disiapkan pemerintah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, terutama dalam mendorong pemulihan kerugian keuangan negara secara lebih optimal.
“KPK mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
