Kasus Disiplin ASN Masih Tinggi di Cirebon, DPRD Dorong Penguatan Integritas Apratur

Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon
SINGGUNG DISIPLIN ASN: Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon saat rapat kerja bersama BKPSDM menyinggung soal disiplin pegawai yang terkena sanksi sepanjang tahun 2025, beberapa waktu lalu. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menekankan pentingnya penguatan integritas dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, sepanjang 2025 sebanyak 234 ASN terkena sanksi.

Hal itu mengemuka dalam laporan rapat kerja Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Jumat (6/3).

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP, mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran disiplin ASN yang masuk.

Baca Juga:Pesantren Al Hikmah Gelar Diklatsar BSMRAsyrof Ingatkan Pemprov Jabar Ancaman Desa Tanpa Petani

Menurutnya, setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 234 ASN dari total sekitar 21.639 ASN yang bertugas di Kabupaten Cirebon.

“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti. Sanksinya beragam, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan,” jelas Meilan kepada Radar Cirebon.

Dijelaskannya, sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi di antaranya berkaitan dengan masalah kehadiran.

Beberapa ASN diketahui mencoba memanipulasi sistem absensi digital dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga atau fake GPS.

Namun demikian, upaya tersebut tetap dapat terdeteksi oleh sistem yang digunakan pemerintah daerah.

Bahkan, terhitung 1 Maret 2026, batas toleransi jarak absensi pada aplikasi MPras ditetapkan maksimal 200 meter dari titik koordinat kantor atau lokasi kerja masing-masing.

“Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang memberikan toleransi hingga 500 meter. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus mengantisipasi kendala teknis pembacaan lokasi (GPS accuracy) pada perangkat seluler pegawai,” tuturnya.

Baca Juga:Ganti Oli Harus Tepat Waktu dan SesuaiRutin Tera Ulang SPBU di Cirebon Selama Ramadan

Lebih lanjut, dijelaskan Meilan, jenis pelanggaran disiplin ASN yang tercatat sepanjang tahun 2025, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di antaranya pelanggaran izin perkawinan dan perceraian, penyalahgunaan wewenang, mangkir kerja, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, hingga tindakan yang tidak mencerminkan integritas dan tanggung jawab.

“Selain itu, terdapat pula pelanggaran berupa tindak pidana korupsi, pelecehan seksual, kelalaian dalam menjalankan tugas, tidak menaati peraturan perundang-undangan, serta tidak melaksanakan kebijakan pemerintah yang berwenang,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati Amd, menegaskan bahwa disiplin dan integritas aparatur merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional.

0 Komentar