RADARCIREBON.ID –Menjelang periode pembayaran hak pekerja tahunan, pemerintah mulai membuka jalur pengawasan dan pengaduan untuk mencegah pelanggaran THR dan BHR oleh perusahaan. Langkah ini ditempuh agar pekerja memiliki akses cepat untuk berkonsultasi, menghitung haknya, sekaligus melapor jika tunjangan hari raya tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau langsung Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 yang dibuka Kementerian Ketenagakerjaan di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Jakarta Selatan, pada akhir pekan kemarin. Posko ini disiapkan sebagai kanal resmi pemerintah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H.
Yassierli menjelaskan, keberadaan posko bertujuan memberi kepastian dan perlindungan kepada pekerja, khususnya terkait pemahaman hak atas THR maupun BHR. Menurut dia, pertanyaan yang kerap muncul antara lain menyangkut hak THR bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), serta cara menghitung besaran tunjangan yang semestinya diterima. Ia menilai posko ini penting untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut secara langsung.
Baca Juga:Pesantren Al Hikmah Gelar Diklatsar BSMRAsyrof Ingatkan Pemprov Jabar Ancaman Desa Tanpa Petani
“Yang biasanya ditanyakan itu apakah seseorang masih berhak mendapatkan THR ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta bagaimana cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,” jelasnya.
Sejak mulai beroperasi pada 2 Maret 2026, posko telah menerima berbagai konsultasi pekerja, mulai dari syarat penerima THR, mekanisme penghitungan, hingga hak pekerja dalam kondisi khusus seperti perubahan status kerja atau PHK.
Selain konsultasi, Kemnaker juga mengaktifkan layanan pengaduan THR mulai H-7 sebelum Idulfitri, bertepatan dengan batas akhir pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Layanan ini buka setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari libur. Melalui jalur tersebut, pekerja dapat melaporkan THR yang belum dibayarkan, dibayar tidak sesuai ketentuan atau dicicil.
Setiap aduan yang diterima akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko agar proses tindak lanjut berjalan cepat sesuai aturan. Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga menyediakan kanal daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp di nomor 081280001112, sehingga pekerja dari berbagai daerah dapat mengakses bantuan tanpa harus datang langsung.
