RADARCIREBON.ID – Pengawasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) kembali diperketat pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan TKA dan menjatuhkan sanksi berupa denda dengan total mencapai Rp4,48 miliar.
Denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penindakan terhadap 12 perusahaan itu dilakukan sepanjang Januari – Februari 2026 dan tersebar di enam provinsi.
Baca Juga:UGJ Kirim Mahasiswa Ikuti KKN Internasional di MalaysiaDua Orang Tewas, Fasilitas Hangus, Pos Pengamanan PT Kristal di Nabire Diserang
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan besaran denda yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan tidak sama.
Ismail menyatakan perbedaan nilai denda ditentukan oleh jumlah TKA yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Denda tersebut tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Ia menegaskan Kemnaker akan melanjutkan operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya pengawasan TKA, sepanjang 2026.
Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga pengawasan harus dilakukan secara cepat dan terukur agar penerapan aturan di tempat kerja berjalan efektif.
Dalam pemeriksaan, lanjut Ismail, Kemnaker berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai regulasi diminta segera menyesuaikan.
Baca Juga:Ramadan, KBM Diarahkan untuk Penguatan SpiritualMasyarakat Cirebon Antusias Berbuka Puasa di Hotel
Jika tidak melakukan perbaikan, Kemnaker menyatakan akan menjatuhkan tindakan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemnaker juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA atau penyalahgunaan izin kerja.
Laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti berdasarkan prioritas pengawasan.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar, menerangkan pelanggaran tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan gabungan pengawas ketenagakerjaan provinsi setempat bersama pengawas Kemnaker yang melakukan inspeksi langsung di lapangan.
Rinaldi menambahkan, selain perusahaan yang sudah dikenai denda, masih ada perusahaan lain yang proses penghitungan dan pembayarannya belum tuntas.
Karena itu, total penerimaan negara dari denda pelanggaran TKA masih berpotensi bertambah.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” ujar Rinaldi.
