Pengawasan TKA Diperketat: 12 Perusahaan di 6 Provinsi Kena Sanksi, Denda Masuk PNBP

Kemnaker
BERI SANKSI: Kemnaker mengumumkan 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan TKA dan menjatuhkan sanksi berupa denda Rp4,48 miliar. Foto: disway
0 Komentar

Dari sebaran wilayah, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi paling banyak disebut berada di Sulawesi Tengah.

Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000. (dsw)

Laman:

1 2
0 Komentar