Tujuh WN Bangladesh Tak Tercatat di Sistem Perlintasan

Bangladesh masuk ke Indonesia
ILEGAL: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangani tujuh warga negara (WN) Bangladesh yang diduga masuk ke Indonesia secara illegal. Foto: Rivansky Pangau/Disway
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –Pengawasan orang asing di Bali kembali diperketat setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangani tujuh warga negara (WN) Bangladesh yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.

Ketujuh pria tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani proses pendetensian sambil menunggu tahapan administratif lanjutan, termasuk rencana deportasi.

Kasus ini bermula dari penindakan berjenjang hasil koordinasi lintas instansi. Petugas Imigrasi Denpasar menjemput dua WN Bangladesh setelah menerima penyerahan dari Satpol PP Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:Jalan Rusak di Kompleks Pemkab Cirebon Dibiarkan, Ancam Keselamatan PengendaraLebaran 1447 H Berpotensi Kembali Tidak Serempak

Keduanya diketahui berada selama sekitar empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan, tanpa dapat menunjukkan identitas maupun dokumen perjalanan. Petugas kemudian membawa keduanya untuk pemeriksaan awal dan pendalaman status keimigrasian.

Selanjutnya, pada Rabu (18/2/2026), lima WN Bangladesh lainnya diamankan Satpol PP Kota Denpasar dan diserahkan kepada Imigrasi.

Kelima orang tersebut kemudian digabungkan dalam penanganan perkara yang sama dan dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk verifikasi data dan penelusuran riwayat perlintasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengecekan pada sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WN Bangladesh itu tidak tercatat pernah masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur resmi.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa mereka memasuki Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masuknya orang asing tanpa melalui pemeriksaan di TPI merupakan pelanggaran.

Dalam konteks penegakan hukum, petugas menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penanganan dan pendalaman unsur pelanggaran.

Baca Juga:PMI Indramayu Dipulangkan dari Oman, KemenP2MI Tindak Dugaan Perekrutan Ilegal Pekerja Migran Indonesia HET MinyaKita Rp15.700 Harus Dipatuhi, di Lapangan Banyak yang Dijual Rp19.000

Disebutkan bahwa ketujuh orang tersebut diduga melanggar Pasal 113 UU Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan bahwa pada Jumat sekitar pukul 15.30 WITA, ketujuh WN Bangladesh tersebut telah dipindahkan ke Rudenim Denpasar di Jimbaran untuk menjalani pendetensian sampai proses deportasi dilaksanakan.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen imigrasi dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta melindungi kedaulatan negara.

0 Komentar