RADARCIREBON.ID – Praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dalam skala besar berhasil diungkap Korps Lalu Lintas Polri.
Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, aparat menyita hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil ilegal yang diduga hendak dipasarkan kepada masyarakat.
Direktur Regident Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan, pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak kejahatan serius karena dapat menimbulkan kerugian finansial sekaligus persoalan hukum bagi pembeli.
Baca Juga:Ancam Produksi Padi, Gapoktan Cirebon Gencarkan Pengendalian Serempak Hama TikusPercepat Pembangunan Sekolah Terdampak Bencana
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat membeli kendaraan bekas, termasuk memastikan keaslian STNK dan BPKB melalui pengecekan di Samsat atau kanal resmi yang tersedia.
“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” tegasnya.
Menurut Yusri, sindikat ini beroperasi lintas wilayah, mencakup Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka, terdiri atas empat orang di Jawa Tengah dan dua lainnya di Kalimantan Selatan.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menjalankan modus dengan membeli kendaraan yang bermasalah dalam pembiayaan, termasuk kendaraan dengan kredit macet di perusahaan leasing. Setelah itu, kendaraan tersebut dilengkapi dokumen palsu berupa STNK dan BPKB agar dapat dijual kembali seolah-olah sah.
Penjualan kendaraan dengan dokumen palsu itu dilakukan melalui media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp. Dari bisnis ilegal tersebut, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan. Dalam beberapa kasus, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah, namun kendaraan itu tidak dikembalikan ke perusahaan leasing dan justru dijual lagi dengan identitas palsu.
“Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada perusahaan leasing, melainkan dijual kembali kepada masyarakat dengan dokumen yang telah dipalsukan,” jelasnya.
Korlantas juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri dokumen asli dan palsu. Pada BPKB asli, hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang, sedangkan pada dokumen palsu biasanya berubah kekuningan.
