Bongkar Sindikat Dokumen Kendaraan Palsu, Polisi Sita 20 Ribu STNK-BPKB Palsu dan 20 Mobil Bodong

BPKB Palsu
DOKUMEN PALSU: Direktur Regident Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan, pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak kejahatan serius karena dapat menimbulkan kerugian finansial sekaligus persoalan hukum. Foto: Ist 
0 Komentar

Selain itu, kertas dokumen asli umumnya lebih tebal, hasil cetaknya lebih jelas, memiliki barcode yang dapat dipindai, dan terhubung dengan sistem data kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba serta tampak jelas di bawah sinar ultraviolet.

Sebaliknya, pada dokumen palsu, fitur-fitur pengaman itu umumnya tidak ada atau tidak berfungsi. Dari sisi hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Polri mengimbau masyarakat untuk melakukan cek fisik kendaraan di Samsat, memverifikasi dokumen melalui layanan resmi, serta menghindari kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.

Baca Juga:Ancam Produksi Padi, Gapoktan Cirebon Gencarkan Pengendalian Serempak Hama TikusPercepat Pembangunan Sekolah Terdampak Bencana

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah. Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan,” ujarnya.

Korlantas menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama jajaran kepolisian daerah untuk memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merusak sistem administrasi kendaraan bermotor dan merugikan masyarakat.

0 Komentar